Kamis, 06 Maret 2014

OPTIMIS DAN PANTANG MENYERAH


Selalu Optimis,Pantang menyerah. Tetap Semangat

Selalu Optimis dalam Menghadapi Tantangan Hidup

Optimis berarti tidak ada keraguan dengan apa yang kita lakukan. Dengan adanya sikap ini maka kita akan selalu yakn dengan apa yang sudah kita rencanakan, yakin dengan apa yang kita lakukkan, dan yakin dengan hasil yang akan kita capai. Penanaman sikap optimis tidak mudah dibentuk dalam sekejab, sebenarnya butuh proses pembiasaan dan penanaman sikap optimis. Hal ini sebenarnya dapat kita lakukan sejak dini ketika usia masih anak-anak, untuk itu hal ini perlu diketahui juga oleh para arang tua dan para pendidik dari tingkat dasar sampai tingkat tertinggi.

Pantang menyerah adalah sikap yang tak mengenal lelah dan tak pernah putus asa meskipun banyak rintangan maupun kegagalan. Sikap ini akan membuat seseorang untuk terus berusaha dan terus mencoba. Sikap ini juga akan mendorong seseorang untuk terus memperjuangkan apa yang akan dilakukannya.

Sebenarnya, ketika Anda berpikir apa yang bisa Anda lakukan dalam menghadapi ujian dunia ini, maka Anda dapat menempuh banyak cara dan upaya. Hanya saja, kunci dari semua nasihat yang diberikan itu bertumpu pada satu kata, “optimis”.
Benar, optimislah!”
Hal apa lagi yang membuat hidup kita tidak berjalan normal, melainkan ia disebabkan oleh kehilangan harapan, lemahnya tekad, pesimis dan frustasi yang terus menghantui.
Apa lagi yang membuat hidup kita menjadi bergairah apabila kita optimis, terus berharap, melalaikan duka-lara, gembira, dan semangat dalam menghadapi segala kehidupan dan tantangannya. Mari kita ubah segala kondisi negatif yang melingkupi kita menjadi peluang. Tinggalkan rasa jenuh dan bosan dengan usaha pantang menyerah demi suatu perubahan!
"Dia yang menginginkan untuk terus hidup, maka akan kuat menghadapi apa pun "
Mengapa Anda harus optimis. Agar Anda lulus menghadapi ujian dunia ini, agar semua aktifitas Anda sekarang ini mengantarkan Anda lulus dalam menghadapai ujian, agar setiap langkah yang Anda tempuh akan mengantakan pada gerbang kesuksesan, dan agar semuanya tampak ringan dan benar-benar ringan ketika Anda menjalaninya. 

Rabu, 05 Maret 2014

PENGALAMAN JURUSITA PENGGANTI DI PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR

Nama saya Armalina, S.H. Saya bekerja di Pengadilan Agama Arga Makmur. Terletak di Kabupaten Bengkulu Utara. Di tahun 2012 saya dan dua teman saya yang laki-laki diangkat menjadi jurusita pengganti. Pengalaman pertama sebagai jurusita penganti yaitu ditugaskan di Desa Padang Jaya di Unit III. Di sana banyak transmigrasi. Sebelum menjalankan tugas saya banyak bertanya kepada teman yang senior dan menanyakan daerah tempat saya menyamopaikan relass panggilan. Saya berangkat setelah sholat zuhur dan makan siang. Alhamdulillah lancar dan bertemu dengan Penggugat karena cerai gugat, namun sayang saya tak bertemu dengan Tergugat maupun Kepala Desa ataupun Sekretaris Desa kebetulan tak ada di rumah, akhirnya saya pulang karena takut kemalaman. Alhamdulillah esok harinya Pak Kepala Desa mau menyampaikan panggilan. Namun pernah saya kesulitan pada panggilan lain, kebetulan dalam kota, ada Lurah tak mau kerja sama.Untuk menyampaikan relas panggilan kepada pihak Tergugat saja kadang-kadang  saya harus beberapa kali mendatangi rumah mereka dan selalu tidak ketemu dengan pihak Tergugat. Nah itu masalahnya bahwa Lurah  tidak mau menerima  atau menanda tangani relaas panggilan yang disampaikan  dengan alasan  bahwa yang mengetahui wilayah dan kenal dengan warganya adalah Ketua  RT malah saya pernah dibentak-bentak dan diomeli oleh ada seorang Lurah, padahal saat itu kondisi saya lagi sakit, dan demi tugas saya paksakan diri untuk menyampaikan panggilan, sedangkan menurut Undang-Undang Ketua RT tidak berhak menandatangani Relas Panggilan.
Memang ada sebagian kecil Lurah atau Kepala Desa yang mau menanda tangani relaas panggilan tersebut namun dengan syarat harus minta tanda tangan dulu kepada Ketua RT baru Lurah atau Kepala Desa mau menanda tangani relas tersebut. Nah itulah salah satu persoalan yang membuat juru sita pusing kepalanya.
Seperti kita ketahui bahwa Surat Panggilan (Relaas) merupakan salah satu instrument yang sangat penting dalam proses beracara di Pengadilan, tanpa surat panggilan maka kehadiran para pihak di persidangan tidak mempunyai dasar hukum. Surat Pangilan (Relaas) dalam Hukum Acara Perdata dikatagorikan sebagai akta autentik.
Pasal 165 HIR dan 285 R.Bg serta pasal 1865 BW menyebutkan akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dihadapan pegawai umum dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku. Sehingga apa yang dimuat dalam relaas harus dianggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Panggilan dalam Hukum Acara Perdata adalah menyampaikan panggilan secara resmi dan Patut  kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim.
Yang dimaksud Resmi adalah pemanggilan harus tepat menurut tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang disebut Patut adalah dalam menetapkan tanggal dan hari persidangan hendaklah memperhatikan letak jauh dekatnya tempat tinggal pihak-pihak yang berperkara, yakni tenggang waktu yang ditetapkan tidak  boleh kurang dari tiga hari sebelum acara persidangan dimulai dan didalamnya tidak termasuk hari besar atau hari libur.
Menurut Undang-Undang 9 tahun 1975 dan pasal 138 ayat ( 3 ) dan  kompilasi Hukum Islam, jika para pihak yang dipanggil tidak dijumpai ditempat kediamannya, maka panggilan harus diserahkan melalui Kepala Desa atau Lurah. Terhadap ketentuan ini supaya  panggilan tersebut diserahkan melalui aparat yang berada dibawah Kepala Desa yakni RT.  Sebab RT ditafsirkan termasuk salah satu aparat desa/aparat kelurahan sehingga panggilan yang diserahkan melalui RT sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum.
Sedangkan pakar hukum lain berpendapat surat panggilan yang disampaikan melalui RT tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena lembaga tersebut bukan pejabat umum (publik) , karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pejabat umum yang paling rendah adalah Kepala Desa / Lurah sedangkan lembaga yang berada dibawahnya tidak termasuk pejabat public.Panggilan dalam Hukum Acara Perdata adalah menyampaikan panggilan secara resmi dan Patut  kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim.
Yang dimaksud Resmi adalah pemanggilan harus tepat menurut tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang disebut Patut adalah dalam menetapkan tanggal dan hari persidangan hendaklah memperhatikan letak jauh dekatnya tempat tinggal pihak-pihak yang berperkara, yakni tenggang waktu yang ditetapkan tidak  boleh kurang dari tiga hari sebelum acara persidangan dimulai dan didalamnya tidak termasuk hari besar atau hari libur.
Menurut Undang-Undang 9 tahun 1975 dan pasal 138 ayat ( 3 ) dan  kompilasi Hukum Islam, jika para pihak yang dipanggil tidak dijumpai ditempat kediamannya, maka panggilan harus diserahkan melalui Kepala Desa atau Lurah. Terhadap ketentuan ini  supaya  panggilan tersebut diserahkan melalui aparat yang berada dibawah Kepala Desa yakni RT.  Sebab ditafsirkan termasuk salah satu aparat desa/aparat kelurahan sehingga panggilan yang diserahkan melalui RT sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum.
Sedangkan pakar hukum lain berpendapat surat panggilan yang disampaikan melalui RT tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena lembaga tersebut bukan pejabat umum (publik) , karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pejabat umum yang paling rendah adalah Kepala Desa / Lurah sedangkan lembaga yang berada dibawahnya tidak termasuk pejabat publik.
Secara filosofis bahwa tujuan yang paling mendasar diadakannya suatu panggilan sidang adalah agar para pihak yang berperkara mengetahui secara jelas kapan dan dimana sidang dilaksanakan dan juru sita /jurusita pengganti dapat menyampaikan secara langsung relaas tersebut, apakah melalui Kepala Desa atau RT itu bukan persoalan jika para pihak tidak dijumpai ditempat kediamannya, yang penting adalah aparat tersebut menyampaikannya kepada para pihak yang dipanggil. Secara pilosofi panggilan melalui RT sah, karena RT adalah aparat pemerintahan yang  terendah.  merupakan perpanjangan tangan Kepala Desa dalam mengurus warga masyarakat yang berada diwilayahnya.
Tentunya panggilan tersebut harus dilengkapi seperti halnya panggilan melalui Kepala Desa antara lain ada cap dan tanda tangan RT. Secara Sosiologis aparat pemerintahan yang paling dekat dan gampang ditemui oleh warganya adalah RT dan ketua RT relatif mudah mengenal warganya satu persatu dibanding kepala desa, apalagi jika wilayahnya luas dan warganya padat, karena sering dijumpai jarak tempat kediaman warga dengan kantor kepala desa sangat jauh bahkan ada yang menggunakan kendaraan ekstra prima karena lokasi yang sangat sulit dan terjal.
Sehingga oleh karena hukum itu harus mengikuti perkembangan masyarakat maka seyogyanya hukum pun mengantisipasi melalui proses legislasi jika ada hal-hal yang baru dimasyarakat sehingga hukum itu diamaknai benar-benar memberikan pengayoman dan kemudahan terutama bagi para pencari keadilan Dari beberapa pandangan tersebut diatas penulis berpendapat panggilan melalui RT merupakan ijtihad Hakim melalui metode penafsiran mengenai patut atau tidaknya suatu panggilan. Selama itu tidak ada upaya hukum, maka tidak ada masalah, akan tetapi jika itu sampai kepada upaya hukum kasasi maka MARI kemungkinan besar akan membatalkan putusan tersebut karena hakim salah dalam menerapkan hukum.
Saya pernah mengalami jalannya sulit, namun karena tanggung jawab saya laksanakan. Sudah jauh eh diomeli oleh salah satu pihak berperkara. Namun sejauh ini lancar, pernah juga salah jalan dan tak tahu arah pulang serta pulang malam, untung ada yang berbaik hati mengantarkan saya ke jalan besar dan menunjukkan arah jalan pulang. Terima kasih buat yang menolong saya. Resiko sebagai jurusita pengganti sangat berat karena tak ada jaminan keselamatan apalagi asuransi jiwa bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan misalnya kecelakaan dalam menjalankan tugas.
Wahai jurusita dan jurusita pengganti kalian adalah ujung tombak Pengadilan.
Terkadang diusir oleh pihak lawan dalam berperkara, dan berbagai pengalaman lainnya yang luar biasa selama menjadi jurusita pengganti.
Terkadang ada jurusita atau jurusita yang harus mempertaruhkan nyawanya karena medan yang berat.
Saya salut dengan teman-teman yang menjadi jurusita dan jurusita di seluruh Indonesia.