Nama saya Armalina, S.H. Saya bekerja di Pengadilan Agama Arga Makmur. Terletak di Kabupaten Bengkulu Utara. Di tahun 2012 saya dan dua teman saya yang laki-laki diangkat menjadi jurusita pengganti. Pengalaman pertama sebagai jurusita penganti yaitu ditugaskan di Desa Padang Jaya di Unit III. Di sana banyak transmigrasi. Sebelum menjalankan tugas saya banyak bertanya kepada teman yang senior dan menanyakan daerah tempat saya menyamopaikan relass panggilan. Saya berangkat setelah sholat zuhur dan makan siang. Alhamdulillah lancar dan bertemu dengan Penggugat karena cerai gugat, namun sayang saya tak bertemu dengan Tergugat maupun Kepala Desa ataupun Sekretaris Desa kebetulan tak ada di rumah, akhirnya saya pulang karena takut kemalaman. Alhamdulillah esok harinya Pak Kepala Desa mau menyampaikan panggilan. Namun pernah saya kesulitan pada panggilan lain, kebetulan dalam kota, ada Lurah tak mau kerja sama.Untuk menyampaikan relas panggilan
kepada pihak Tergugat saja kadang-kadang saya harus beberapa kali
mendatangi rumah mereka dan selalu tidak ketemu dengan pihak Tergugat. Nah itu
masalahnya bahwa Lurah tidak
mau menerima atau menanda tangani relaas panggilan yang disampaikan dengan alasan bahwa yang
mengetahui wilayah dan kenal dengan warganya adalah Ketua RT malah saya pernah dibentak-bentak dan diomeli oleh ada seorang Lurah, padahal saat itu kondisi saya lagi sakit, dan demi tugas saya paksakan diri untuk menyampaikan panggilan, sedangkan
menurut Undang-Undang Ketua RT tidak berhak menandatangani Relas
Panggilan.
Memang ada sebagian kecil Lurah atau Kepala Desa yang mau
menanda tangani relaas panggilan tersebut namun dengan syarat harus
minta tanda tangan dulu kepada Ketua RT baru Lurah atau Kepala Desa mau menanda tangani
relas tersebut. Nah itulah salah satu persoalan yang membuat juru sita pusing kepalanya.
Seperti kita ketahui bahwa Surat
Panggilan (Relaas) merupakan salah satu instrument yang sangat penting
dalam proses beracara di Pengadilan, tanpa surat panggilan maka
kehadiran para pihak di persidangan tidak mempunyai dasar hukum. Surat
Pangilan (Relaas) dalam Hukum Acara Perdata dikatagorikan sebagai akta
autentik.
Pasal 165 HIR dan 285 R.Bg serta pasal
1865 BW menyebutkan akta autentik adalah suatu akta yang dibuat
dihadapan pegawai umum dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang
yang berlaku. Sehingga apa yang dimuat dalam relaas harus dianggap benar
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Panggilan dalam Hukum Acara Perdata
adalah menyampaikan panggilan secara resmi dan Patut kepada pihak-pihak
yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan agar memenuhi dan
melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim.
Yang dimaksud Resmi adalah pemanggilan
harus tepat menurut tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan yang disebut Patut adalah dalam
menetapkan tanggal dan hari persidangan hendaklah memperhatikan letak
jauh dekatnya tempat tinggal pihak-pihak yang berperkara, yakni tenggang
waktu yang ditetapkan tidak boleh kurang dari tiga hari sebelum acara
persidangan dimulai dan didalamnya tidak termasuk hari besar atau hari
libur.
Menurut Undang-Undang 9 tahun 1975 dan
pasal 138 ayat ( 3 ) dan kompilasi Hukum Islam, jika para pihak yang
dipanggil tidak dijumpai ditempat kediamannya, maka panggilan harus
diserahkan melalui Kepala Desa atau Lurah. Terhadap ketentuan ini supaya panggilan tersebut diserahkan melalui aparat
yang berada dibawah Kepala Desa yakni RT. Sebab RT
ditafsirkan termasuk salah satu aparat desa/aparat kelurahan sehingga
panggilan yang diserahkan melalui RT sah secara hukum dan mempunyai
kekuatan hukum.
Sedangkan pakar hukum lain berpendapat
surat panggilan yang disampaikan melalui RT tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum karena lembaga tersebut bukan pejabat umum
(publik) , karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
pejabat umum yang paling rendah adalah Kepala Desa / Lurah sedangkan
lembaga yang berada dibawahnya tidak termasuk pejabat public.Panggilan
dalam Hukum Acara Perdata adalah menyampaikan panggilan secara resmi dan
Patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di
pengadilan agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan
diperintahkan majelis hakim.
Yang dimaksud Resmi adalah pemanggilan
harus tepat menurut tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan yang disebut Patut adalah dalam
menetapkan tanggal dan hari persidangan hendaklah memperhatikan letak
jauh dekatnya tempat tinggal pihak-pihak yang berperkara, yakni tenggang
waktu yang ditetapkan tidak boleh kurang dari tiga hari sebelum acara
persidangan dimulai dan didalamnya tidak termasuk hari besar atau hari
libur.
Menurut Undang-Undang 9 tahun 1975 dan
pasal 138 ayat ( 3 ) dan kompilasi Hukum Islam, jika para pihak yang
dipanggil tidak dijumpai ditempat kediamannya, maka panggilan harus
diserahkan melalui Kepala Desa atau Lurah. Terhadap ketentuan ini supaya panggilan tersebut diserahkan melalui aparat
yang berada dibawah Kepala Desa yakni RT. Sebab ditafsirkan termasuk salah satu aparat desa/aparat kelurahan sehingga
panggilan yang diserahkan melalui RT sah secara hukum dan mempunyai
kekuatan hukum.
Sedangkan pakar hukum lain berpendapat
surat panggilan yang disampaikan melalui RT tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum karena lembaga tersebut bukan pejabat umum
(publik) , karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
pejabat umum yang paling rendah adalah Kepala Desa / Lurah sedangkan
lembaga yang berada dibawahnya tidak termasuk pejabat publik.
Secara filosofis bahwa tujuan yang paling mendasar diadakannya
suatu panggilan sidang adalah agar para pihak yang berperkara mengetahui
secara jelas kapan dan dimana sidang dilaksanakan dan juru sita /jurusita pengganti dapat menyampaikan secara langsung relaas tersebut, apakah melalui
Kepala Desa atau RT itu bukan persoalan jika para pihak tidak dijumpai
ditempat kediamannya, yang penting adalah aparat tersebut
menyampaikannya kepada para pihak yang dipanggil. Secara pilosofi
panggilan melalui RT sah, karena RT adalah aparat pemerintahan
yang terendah. merupakan perpanjangan tangan Kepala Desa dalam
mengurus warga masyarakat yang berada diwilayahnya.
Tentunya panggilan tersebut harus
dilengkapi seperti halnya panggilan melalui Kepala Desa antara lain ada
cap dan tanda tangan RT. Secara Sosiologis aparat pemerintahan yang
paling dekat dan gampang ditemui oleh warganya adalah RT dan ketua RT
relatif mudah mengenal warganya satu persatu dibanding kepala desa,
apalagi jika wilayahnya luas dan warganya padat, karena sering dijumpai
jarak tempat kediaman warga dengan kantor kepala desa sangat jauh bahkan
ada yang menggunakan kendaraan ekstra prima karena lokasi yang sangat
sulit dan terjal.
Sehingga oleh karena hukum itu harus
mengikuti perkembangan masyarakat maka seyogyanya hukum pun
mengantisipasi melalui proses legislasi jika ada hal-hal yang baru
dimasyarakat sehingga hukum itu diamaknai benar-benar memberikan
pengayoman dan kemudahan terutama bagi para pencari keadilan Dari
beberapa pandangan tersebut diatas penulis berpendapat panggilan melalui
RT merupakan ijtihad Hakim melalui metode penafsiran mengenai patut
atau tidaknya suatu panggilan. Selama itu tidak ada upaya hukum, maka
tidak ada masalah, akan tetapi jika itu sampai kepada upaya hukum kasasi
maka MARI kemungkinan besar akan membatalkan putusan tersebut karena
hakim salah dalam menerapkan hukum.
Saya pernah mengalami jalannya sulit, namun karena tanggung jawab saya laksanakan. Sudah jauh eh diomeli oleh salah satu pihak berperkara. Namun sejauh ini lancar, pernah juga salah jalan dan tak tahu arah pulang serta pulang malam, untung ada yang berbaik hati mengantarkan saya ke jalan besar dan menunjukkan arah jalan pulang. Terima kasih buat yang menolong saya. Resiko sebagai jurusita pengganti sangat berat karena tak ada jaminan keselamatan apalagi asuransi jiwa bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan misalnya kecelakaan dalam menjalankan tugas.
Wahai jurusita dan jurusita pengganti kalian adalah ujung tombak Pengadilan.
Terkadang diusir oleh pihak lawan dalam berperkara, dan berbagai pengalaman lainnya yang luar biasa selama menjadi jurusita pengganti.
Wahai jurusita dan jurusita pengganti kalian adalah ujung tombak Pengadilan.
Terkadang diusir oleh pihak lawan dalam berperkara, dan berbagai pengalaman lainnya yang luar biasa selama menjadi jurusita pengganti.
Terkadang ada jurusita atau jurusita yang harus mempertaruhkan nyawanya karena medan yang berat.
Saya salut dengan teman-teman yang menjadi jurusita dan jurusita di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar