RUKUN ISLAM KELIMA MENUNAIKAN HAJI
Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh
setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali
sekalipun. Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan
ibadah haji tahun ini agar menggunakan kesempatan emas itu dengan
sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu
datang kembali.
Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu’ –
khusyu’nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus
memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji
sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hal-hal yang mewajibkan haji
1. |
Islam |
2. |
Berakal |
3. |
Baliqh |
4. |
Merdeka |
5. |
Mampu : meliputi kemampuan materi dan
fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya
perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya maka ia tidak berkewajiban
haji. Adapun orang yang mampu secara materil, tetapi tidak mampu
secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti orang yang sakit
menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan
hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya
sudah haji untuk dirinya sendiri. |
|
|
6. |
Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang
pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau
safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya.” (Muttafaq Alaih).
Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah |
Rukun Haji. Yang dimaksud rukun haji adalah
kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak
dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai
berikut :
1. |
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani. |
2. |
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. |
3. |
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah. |
4. |
Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. |
5. |
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa’i. |
6. |
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal. |
Wajib Haji, Adalah rangkaian kegiatan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika
tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji
adalah ;
1. |
Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram |
2. |
Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina) |
3. |
Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah |
4. |
Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). |
5. |
Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). |
6. |
Tawaf Wada’, Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah. |
7. |
Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram |
|
Ibadah haji merupakan Rukun Islam yang ke lima, rangkaian pelaksanaan
ibadah haji berlangsung lama dan melibatkan banyak jamaah dari seluruh
dunia sehingga membutuhkan kekuatan fisik dan mental yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar